Teguran Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

KDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas meberikan pembinaan dan pemahaman bersama Polsek Selemadeg Timur dan Tokoh Masyarakat Desa Bantas terkait dengan adanya perda no 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Tukad Yeh Ho Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur.(02)