Rapat Pembahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat Pembahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . RPPLH merupakan rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu. Upaya dilakukan secara sistematis & terpadu dalam melestarikan dan mencegah pencemaran dan / atau kerusakan LH yang meliputi : perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan penegakan hukum. 03