Pembinaan Bank Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Gemah Ripah Kabupaten Tabanan melaksanakan pembinaan Bank Sampah di Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, sebagai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.