MONITORING ABRASI PANTAI ABIAN KAPAS

IMG-20191107-WA0001

Daram Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka Tim Kerja DLH Kabupaten Tabanan bersama OPD terkait antara lain Satpol PP Kab Tabanan, Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dan Camat Seltim,   melaksanakan pembinaan dan pengawasan di kawasan Pesisir Pantai Abian Kapas, Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur (Selasa, 5 Nopember 2019).

Desa Beraban merupakan salah satu Desa Pesisir dari 12 (duabelas) Desa Pesisir yang ada di kabupaten Tabanan. Desa Beraban memiliki Pantai Abian Kapas  yang  merupakan hilir dari Sungai Yeh Hoo dan Pangkung Timus. Saat ini beberapa bagian  dari Pantai Abian Kapas ini sudah ada Senderan Pantai untuk menahan Abrasau Pantai. Tetapi akibat hempasan arus gelombang pantai selatan dan aktifitas masyarakat pesisir untuk mengumpulkan batu, maka beberapa ruas senderan pantai ada yang rusak ringan sampai berat.

Untuk Penangaan dan mengataasi Abrasi Pantai  seperti ini memerlukan kepedulian dan  sinergisitas  program baik dari pemerintah Daerah, Provinsi dasn Pusat serta  partisifasi dari kalangan swasta dan masyarakat itu sendiri (01)