KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Kata Sambutan

Puji Syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa/ Ida Sanghyang Widi Wasa, karena atas sung kerta waranugrahaNYA, kami dapat melaksanakan Layanan Publik di Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan. Pelayanan Publik adalah segala bentuk Jasa Pelayan Publik, baik dalam bentuk barang Publik maupun Jasa Publik yang pada prinsifnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tabanan. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayana Publik, mendefiniskan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan memfokuskan pada pengelolaan barang jasa dan administrasi yang berorientasi untuk kepuasan pelanggan Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi Kabupaten Tabanan "Nangun Sat kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman Unggul Madani (AUM), maka jenis jenis Pelayanan Publik Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Tabanan diantaranya Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Penyusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL UPL serta penerbitan Persetujuan Lingkungan, Penyusunan SPPL oleh Pelaku Usaha dan Pemerintah, Penangan Pengaduan Pengelolaan Sampah, Pengaduan Kasus Lingkungan yang diantaranyan bisa disampaikan melalui aplikasi Si Pelita (Sistem Pengaduan Lingkungan Tabanan), Proses Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Lingkungan dan Mekanisme Surat Kelayakan oprasional (SLO, pemangkasan pohon perindang, dan layanan publik lainnya. Kami mengucapakn terima kasih kepada semua pihak atas segala bantuannya baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran Pelayanan Publik di Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup di kabupaten Tabanan. Kami juga memohon maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak khususnya masyarakat jika Pelayanan Publik yang kami sediakan dan berikan kepada masyarakat masih banyak kekurangannya. Untuk itulah kami mohon bantuan saran/kritik dari semua pihak untuk perbaikan, penyempurnaan dan peningkatan pelayanan. Harapan kami, semoga jenis jenis pelayanan publik yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kita semuanya Tabanan, Maret 2022 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tabanan

Sistem Informasi Pengaduan Lingkungan Tabanan