Penyelesaian Pembuangan Sampah Liar di Desa Bantas, Selemadeg Timur

Pada hari Jumat, 13 Maret 2020 pada pukul 13.00 wita ditemukan oleh masyarakat Desa Bantas sebuah mobil pick up yang membawa sampah sedang melakukan pembuangan sampah di Jalan Lama Pucuk-Meliling, Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur. Masyarakat yang melihat kemudian melapor kepada aparat desa setempat. Kemudian aparat desa menggiring pelaku pembuangan ke kantor Polsek Selemadeg Timur. Setelah diadakan negosiasi dan pembinaan kepada pelaku, maka disepakati bahwa pelaku dikenakan sanksi denda adat berupa sanksi denda material sebesar Rp. 2.500.000,- dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh pelaku dan disaksikan oleh Perbekel Desa Bantas, Bendesa Adat Bantas, Petugas dari DLH Tabanan serta pihak Kepolisian Polsek Selemadeg Timur.